ANGGARAN DASAR
GABUNGAN KONTRAKTOR KELISTRIKAN & MEKANIKAL INDONESIA
(GAKLIMDO)
BAB I
NAMA, WAKTU ,TEMPAT KEDUDUKAN DAN DEWAN PENDIRI
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama GABUNGAN KONTRAKTOR KELISTRIKAN DAN MEKANIKAL INDONESIA (untuk selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut GAKLIMDO), berkedudukan di Wilayah Ibukota Jakarta.
Pasal 2
WAKTU
GABUNGAN KONTRAKTOR KELISTRIKAN DAN MEKANIKAL INDONESIA didirikan pada tanggal 12-12-2011, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
Kedudukan GAKLIMDO berada di Wilayah Ibukota Jakarta.
Pasal 4
DEWAN PENDIRI
Dewan Pendiri terdiri dari para Pendiri organisasi GAKLIMDO yaitu
Drs. Arief Sugito ST, bertempat tinggal di Jl. Raya no 41 Kertonegoro Jenggawa Jember Jawa Timur
Ir. Moh Ishak Shufri, bertempat tinggal di Jl. Kutisari Indah Selatan VI/29 Surabaya Jawa Timur.
Drs. Sigit Purwanto, bertempat tinggal di Jl. Sumatera no 38 Balung Jember Jawa Timur.
Ir. Harsisto M Eng. APU, bertempat tinggal di Komplek Perumahan PUSPITEK Blok VI-B/6 Kecamatan Setu Tangerang Selatan.
Ir. Noerhadi, bertempat tinggal di Tembok Dukuh XI / 29 Surabaya
Ujang Wicaksono ST, bertempat tinggal di Komplek Perumahan Bukit Rivaria Blok D2/23 Sawangan Depok.
Nur Hatta Krisna Triadiya, bertempat tinggal di Jl. Banjarsari X/5 Cilandak Barat Jakarta Selatan.
Dewan Pendiri bersifat selamanya dan tidak bisa tergantikan dan atau digantikan.
Dewan Pendiri dalam kedudukannya untuk sementara waktu sampai terselenggaranya Munas Pertama memiliki kewenangan sbb.
Menyusun dan mensahkan Anggaran Dasar , Anggaran Rumah Tangga, Ketentuan dan Peraturan Organisasi.
Membentuk Susunan Organisasi dan Mengangkat Pejabat yang dianggap kompeten untuk menjadi Pengurus Tingkat Nasional ( Dewan Pimpinan Pusat)
Memberhentikan anggota Pengurus DPP yang dianggap tidak kompeten dan atau sebab lain yang menurut pertimbangan Dewan Pendiri tidak layak untuk menjadi Pengurus DPP.
Dewan Pendiri dalam kedudukannya didalam organiasi akan mendapatkan Hak Royalty, dalam hal mana Hak Royalty dimaksud telah disepakati oleh Pendiri untuk selanjutnya disumbangkan kepadaYayasan Yatim Piatu atas nama GAKLIMDO. Hak Royalty ini akan diberikan apabila GAKLIMDO sudah memiliki DPD sejumlah 1/3 (satu per tiga) dari jumlah Provinsi yang ada, dan masing-masing DPD sudah memiliki DPC sebanyak 1/3 (satu per tiga) dari jumlah Kabupaten/Kota yang dimilki oleh masing-masing Provinsi.
BAB II
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 4
AZAS
GAKLIMDO berazaskan PANCA SILA
Pasal 5
LANDASAN
GAKLIMDO berlandaskan :
UUD 1945 sebagai landasan konstitusional
UU nomor 5 tahun 1985 tentang Organisasi kemasyarakatan
UU nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
UU nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
UU nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
BAB III
BENTUK, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 6
BENTUK
GAKLIMDO adalah organisasi berbentuk kesatuan dari tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
SIFAT
GAKLIMDO adalah suatu organisasi yang menjadi wadah Perusahaan Jasa Pelaksana Konsruksi bidang usaha kelistrikan dan mekanikal.
Pasal 8
FUNGSI
GAKLIMDO mempunyai fungsi sbb.
Merupakan wadah pembinaan bagi Perusahaan Jasa Konstruksi bidang kelistrikan dan mekanikal yang menjadi anggota GAKLIMDO sehingga mampu menjadi Perusahaan yang handal dan berdaya saing kuat.
Merupakan wadah komunikasi dan konsultasi baik antar anggota Gaklimdo sendiri maupun dengan Pemerintah dan Institusi terkait lainnya, serta dengan para anggota asosiasi sejenis lainya.
Merupakan wadah untuk menyalurkan aspirasi dan atau keluhan anggota yang merasa dirugikan oleh kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau Institusi terkait lainnya berkenaan dengan usaha jasa konstruksi bidang kelistrikan dan mekanikal.
BAB IV
TUJUAN DAN UPAYA TINDAKAN
VISI & MISI
Pasal 9
TUJUAN
Tujuan GAKLIMDO adalah sbb.
Meningkatkan kemampuan usaha bagi anggota Gaklimdo.
Membangun kekuatan kolektif dengan cara melakukan kerjasama sinergi antar anggota Gaklimdo.
Menghimpun dan membantu Pengusaha Muda yang memiliki kemampuan potensiil di bidang usaha jasa kelistrikan dan mekanikal yang tidak terakomodasi potensinya di organisasi lain.
Pasal 10
UPAYA TINDAKAN
Guna tercapainya tujuan organisasi, upaya tindakan yang akan dilakukan adalah sbb.
Selalu melakukan komunikasi dengan para Pimpinan DPC Kabupaten/Kota untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh para anggota di masing-masing Kabupaten/Kota.
Malakukan rapat koordinasi secara regular dengan para Pimpinan DPC Kabupaten/Kota untuk memberikan solusi dan arahan didalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh anggota.
Meningkatkan kemampuan menejemen para anggota dengan cara memberikan pelatihan menejemen.
Meningkatkan kemampuan ketrampilan menggunakan IT bagi para anggota dengan cara memberikan pelatihan.
Memberikan informasi peluang usaha kepada para anggota baik secara langsung kepada anggota maupun melalui pimpinan DPC Kabupaten/Kota masing-masing.
Pasal 11
V I S I
Menuju tercapainya Pertumbuhan yang sehat bagi Masyarakat Usaha Jasa Konstruksi khususnya bidang usaha Kelistrikan dan Mekanikal serta tercapainya kepuasan bagi Masyarakat Pengguna Jasa Konstruksi.
Pasal 12
M I S I
Menjadi Organisasi Usaha Jasa Konstruksi yang professional dan berdaya saing kuat
Bekerja dengan kejujuran dan meraih keuntungan secara wajar dengan cara yang benar.
Mampu Bersenergi dengan semua pihak yang terkait untuk mencapai visi organisasi
BAB V
KLASIFIKASI KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 13
KEANGGOTAAN
Keanggotaan GAKLIMDO adalah Badan Usaha/Perusahaan yang berbadan hukum dengan melalui prosedur mengajukan permohonan menjadi anggota GAKLIMDO terlebih dahulu dengan klasifikasi sbb.
Anggota biasa, yaitu Badan Usaha / Perusahaan Suwasta, Koperasi, BUMN / BUMD yang berbadan hokum yang bergerak di bidang usaha jasa Pelaksana Konstruksi Kelistrikan dan Mekanikal.
Anggota Luar Biasa, yaitu Badan Usaha Pelaksana Jasa Konstruksi Kelistrikan dan Mekanikal yang berstatus PMA dan Badan Usaha Asing yang beroperasi di Indonesia.
Anggota Kehormatan, yaitu perorangan dengan pertimbangan khusus karena ketokohan ybs di masyarakat pelaku usaha Jasa Konstruksi, jasa ybs bagi Gaklimdo baik ditingkat Daerah Provinsi maupun Cabang Kabupaten/Kota dan diusulkan oleh DPD kepada DPP.
Anggota biasa dan anggota luar biasa dilarang merangkap menajadi anggota dan atau menjadi pengurus Organisasi / Asosiasi Jasa Konstruksi sejenis lainnya.
Pasal 14
KARTU TANDA ANGGOTA (KTA)
Kartu Tanda Anggota dikeluarkan oleh DPP Gaklimdo bersifat nasional dan sama untuk seluruh anggota.
Kartu Tanda Anggota terdiri dari 2 ( dua ) halaman bolak balik. Halaman depan ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP. Sedangkan halaman belakang di tanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum DPD dan Ketua dan Sekretaris DPC.
Penulisan identitas anggota dan Nomor Keanggotaan dilaksanakan oleh DPD dan atau DPC.
Tanda tangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP dilaksanakan setelah tanda tangan Ketua Umum dan Sekretaris Umum DPD dan Ketua dan Sekretaris DPC sudah dilaksanakan.
Pasal 15
HAK ANGGOTA
Anggota Biasa mempunyai hak sbb.
Hak suara, yaitu hak untuk memilih dan dipilih dalam pemungutan suara untuk mengambil keputusan organisasi apabila pengambilan keputusannya disepakati dengan cara pemungutan suara.
Hak bicara, yaitu hak mengeluarkan pendapat dan atau pertanyaan.
Hak untuk mengikuti kegiatan organisasi.
Hak membela diri atas sanksi yang diberikan oleh Badan Pimpinan GAKLIMDO karena dinilai tidak mematuhi ketentuan AD-ART dan ketentuan organisasi lainnya.
Hak untuk mendapatkan informasi, bimbingan dan perlindungan dalam rangka untuk menunjang kegiatan usaha anggota.
Hak mendapatkan pelayanan pengurusan SBU
Hak untuk mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA)
Dalam menggunakan haknya, anggota biasa bisa mewakilkan kepada orang lain dengan ketentuan sbb :
Memberikan Surat Kuasa kepada orang yang ditunjuk untuk mewakili yang ditanda tangani diatas meterei cukup
Orang yang diberi kuasa harus tercantum namanya didalam struktur Perusahaan milik anggota yang bersangkutan.
Anggota Luar Biasa mempunyai hak sbb.
Hak bicara, yaitu mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
Hak mengikuti kegiatan GAKLIMDO.
Hak mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Pasal 16
SYARAT MENJADI ANGGOTA
Setiap anggota GAKLIMDO harus memenuhi persyaratan dan mempunyai kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan secara baik sbb.
Patuh kepada ketentuan AD-ART , Peraturan dan Ketentuan lain yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan GAKLIMDO.
Didalam melaksanakan kegiatan senantiasa menjaga nama baik organisasi.
Melaksanakan pekerjaan memenuhi persaratan teknis.
Tidak merangkap menjadi anggota asosiasi sejenis lainnya baik Perusahaannya maupun Pribadi yang tercantum didalam susunan kepemilikan dan atau kepengurusan Perusahaan anggota GAKLIMDO.
Mematuhi Panca Etika GAKLIMDO.
Memenuhi semua kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh organisasi.
Pasal 17
PROSEDUR UNTUK MENJADI ANGGOTA
Prosedur untuk menjadi anggota GAKLIMDO diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
TINGKATAN ORGANISASI DAN KURUN WAKTU KEPENGURUSAN
Struktur jenjang tingkatan organisasi disusun secara vertical berdasar wilayah kerja sebagai berikut :
Tingkat Nasional meliputi wilayah seluruh Indonesia dipimpin oleh Dewan Pimpinan Nasional disingkat DPP.
Tingkat Provinsi, meliputi wilayah kerja Provinsi, dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah disingkat DPD
Tingkat Kabupaten/Kota, meliputi wilayah kerja Kabupaten / Kota, dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang disingkat DPC
Struktur Pimpinan Pengurus Lengkap terdiri dari :
Struktur Dewan Pimpinan Nasional (DPP) dilengkapai dengan Dewan Pembina
Struktur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dilengkapi dengan Dewan Pertimbangan
Struktur Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dilengkapi dengan Dewan Pertimbangan
Jangka waktu kepengurusan pada masing-masing tingkatan diatur sebagai berikut
Periode hasil Munas Pertama GAKLIMDO jangka waktu kepengurusan di semua tingkatan DPP, DPD dan DPC adalah hanya selama 4 (empat) tahun.
Periode hasil Munas kedua dan seterusnya, jangka waktu kepengurusan di semua tingkatan DPP, DPD dan DPC adalah selama 5 (lima) tahun.
BAB VI
KEWENANGAN TERTINGGI ORGANISASI
Pasal 19
STRUKTUR WEWENANG ORGANISASI
Struktur wewenang organisasi diatur sbb.
Struktur Kewenangan Nasional terdiri dari :
Musyawarah Nasional , disingkat MUNAS
Musyawarah Nasional Luar Biasa, disingkat MUNASLUB
Musywarah Nasional Khusus, disingkat MUNASUS
Rapat Kerja Nasional, disingkat RAKERNAS
Rapat Pimpinan Nasional, disingkat RAPIMNAS
Rapat Bimbingan Teknis, disingkat RABIMTEK
Struktur Kewenangan Daerah tingkat Provinsi diatur sbb.
Musyawarah Daerah, disingkat MUSDA
Musyawarah Daerah Luar Biasa, disingkat MUSDALUB
Musyawarah Daerah Khusus, disingkat MUSDASUS
Rapat Kerja Daerah, disingkat RAKERDA
Rapat Pimpinan Daerah, disingkat RAPIMDA
Struktur Kewenangan Cabang tingkat Kabupaten/Kota diatur sbb.
Musyawarah Cabang, disingkat MUSCAB
Musyawarah Cabang Luar Biasa, disingkat MUSCABLUB.
Rapat Kerja Cabang, disingkat RAKERCAB
Rapat Kerja Pimpinan Cabang, disingkat RAPIMCAB.
Pasal 20
MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)
Musyawarah Nasional (Munas) merupakan institusi organisasi tertinggi yang memegang kewenangan tertinggi dan tak terbatas, diselenggarakan oleh DPP GAKLIMDO untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sekali kecuali jangka waktu dari Munas I ke Munas II hanya 4 (empat) tahun, dan bisa diselenggarakan diluar Ibukota Jakarta.
Peserta Munas adalah sbb.
Seluruh anggota Pengurus DPP , sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang
Seluruh anggota Pengurus DPD, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
Seluruh anggota Pengurus DPC, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
Peserta Peninjau diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Munas mempunyai kewenangan sbb.
Menilai, menerima atau menolak laporan Pertanggung Jawaban DPP
Menetapkan AD-ART atau AD-ART Perubahan bila ada.
Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) Organisasi
Mengesahkan hasil Ketetapan Rapat Tim Formatur Munas.
Mengesahkan DPP GAKLIMDO periode 5 (lima) tahun berikutnya kecuali diatur lain dalam Anggaran Dasar.
Mengesahkan atau Membatalkan keputusan sanksi yang dikenakan kepada anggota oleh DPD atau DPC.
Pasal 21
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA (MUNASLUB)
Munaslub diselenggarakan diluar jadwal Munas untuk meminta Pertanggung Jawaban DPP yang dinilai telah melakukan penyimpangan, pelanggaran dan penyelewangan keuangan organisasi serta tidak melaksanakan hasil kepusan Munas dengan baik.
Munaslub mempunyai kewenangan sama dengan Munas dan boleh diselenggarakan di luar Ibukota Jakarta.
Munaslub bisa diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah DPD yang ada.
Pasal 22
MUNAS KHUSUS (MUNASUS)
Munasus diselengarakan karena kondisi mendesak untuk melakukan perubahan atau penyempurnaan AD-ART apabila dinilai terdapat permasalahan yang dapat merugikan kepentingan dan nama baik organisasi akibat kekeliruan dan atau belum diatur didalam AD-ART hasil keputusan Munas.
Munasus bisa diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya ½ + 1 (setengah ditambah satu) dari jumlah DPD yang ada.
Pasal 23
RAPAT KERJA NASIONAL (RAKERNAS)
Rakernas diselenggarakan untuk mengevaluasi, menyempurnakan dan mendorong terselenggaranya Program Kerja yang tercantum dalam RKAP hasil Munas dapat dilaksanakan dengan baik.
Rakernas diadakan satu kali diantara dua Munas dan tidak harus dilaksanakan di Jakarta.
Peserta Rakernas adalah Pengurus DPP ( sekurang-kurangnya Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum ) dan Pengurus DPD ( sekurang-kurangnya Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum) serta sebagian DPC yang dipandang perlu.
Pasal 24
RAPAT PIMPINAN NASIONAL (RAPIMNAS)
Rapimnas adalah merupakan rapat koordinasi Pimpinan Nasional guna mengetahui perkembangan dan permasalahan organisasi baik ditingkat Pusat, Daerah maupun Cabang.
Rapimnas diadakan setiap waktu sesuai kondisi dan situasi yang dihadapi oleh organisasi dan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali diantara 2 (dua) Munas.
Peserta Rapimnas adalah Pengurus DPP ( sekurang-kurangnya Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum ) dan Pengurus DPD ( sekurang-kurangnya Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum) serta sebagian DPC yang dipandang perlu
Pasal 25
MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA)
Musyawarah Daerah (Musda) merupakan institusi organisasi tingkat Provinsi tertinggi yang memegang kewenangan tertinggi dan tak terbatas, diselenggarakan oleh DPD GAKLIMDO untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sekali kecuali diatur lain dalam Anggaran Dasar ini dan bisa diselenggarakan diluar Ibukota Provinsi.
Peserta Musda adalah sbb.
Seluruh anggota Pengurus DPD , sekurang-kurangnya 5 (lima) orang
Seluruh anggota Pengurus DPC, sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang
Peserta Peninjau sebagaimana yang diatur dalam Anggran Rumah Tangga.
Musda mempunyai kewenangan sbb.
Menilai, menerima atau menolak laporan Pertanggung Jawaban DPD
Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) DPD
Mengesahkan hasil Ketetapan Rapat Tim Formatur Musda.
Mengesahkan DPD GAKLIMDO periode 5 (lima) tahun berikutnya kecuali diatur lain dalam Anggaran Dasar ini.
Mengesahkan atau Membatalkan keputusan sanksi yang dikenakan kepada anggota oleh DPD atau DPC.
Pasal 26
MUSYAWARAH DAERAH LUAR BIASA (MUSDALUB)
Musdalub diselenggarakan diluar jadwal Musda untuk meminta Pertanggung Jawaban DPD yang dinilai telah melakukan penyimpangan, pelanggaran dan penyelewangan keuangan organisasi serta tidak melaksanakan hasil kepusan Musda dengan baik.
Musdalub mempunyai kewenangan sama dengan Musda dan boleh diselenggarakan di luar Ibukota Provinsi.
Musdalub bisa diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah DPC yang ada.
Pasal 27
RAPAT KERJA DAERAH (RAKERDA)
Rakerda diselenggarakan untuk mengevaluasi , menyempurnakan dan mendorong terselenggaranya program kerja yang tercantum dalam RKAP hasil Musda dapat dilaksanakan dengan baik.
Rakerda diadakan satu kali diantara dua Musda dan tidak harus dilaksanakan di Ibukota Provinsi.
Peserta Rakerda adalah Pengurus DPD ( sekurang-kurangnya Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum ) dan Pengurus DPC ( sekurang-kurangnya Ketua , Sekretaris dan Bendahara ) serta beberapa anggota yang dipandang perlu.
Pasal 28
RAPAT PIMPINAN DAERAH (RAPIMDA)
Rapimda adalah merupakan rapat koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi guna mengetahui perkembangan dan permasalahan organisasi baik ditingkat Provinsi maupun Cabang Kabupaten/Kota.
Rapimda diadakan setiap waktu sesuai kondisi dan situasi yang dihadapi oleh organisasi dan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali diantara 2 (dua) Musda.
Peserta Rapimda adalah Pengurus DPD ( sekurang-kurangnya Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum ) dan Pengurus DPC ( sekurang-kurangnya Ketua, Sekretaris dan Bendahara) serta beberapa anggota yang dipandang perlu
Pasal 29
MUSYAWARAH CABANG (MUSCAB)
Musyawarah Cabang (Musscab) merupakan institusi organisasi tingkat Kabupaten/Kota tertinggi yang memegang kewenangan tertinggi dan tak terbatas, diselenggarakan oleh DPC GAKLIMDO untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sekali kecuali diatur lain dalam Anggaran Dasar ini dan bisa diselenggarakan diluar Ibukota Kabupaten/Kota
Peserta Muscab adalah sbb.
Seluruh anggota Pengurus DPC , sekurang-kurangnya 5 (lima) orang
Seluruh anggota yang ada sekurang-kurangnya 5 (lima) anggota.
Peserta Peninjau atas kesepakatan pengurus DPC.
Muscab mempunyai kewenangan sbb.
Menilai, menerima atau menolak laporan Pertanggung Jawaban DPC
Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) DPC
Mengesahkan hasil Ketetapan Rapat Tim Formatur Muscab.
Mengesahkan DPC GAKLIMDO periode 5 (lima) tahun berikutnya, kecuali diatur lain dalam Anggaran Dasar ini.
Mengesahkan atau Membatalkan keputusan sanksi yang dikenakan kepada anggota oleh DPC
Pasal 30
MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA (MUSCABLUB)
Muscablub diselenggarakan diluar jadwal Muscab untuk meminta Pertanggung Jawaban DPC yang dinilai telah melakukan penyimpangan, pelanggaran dan penyelewangan keuangan organisasi serta tidak melaksanakan hasil kepusan Muscab dengan baik.
Muscablub mempunyai kewenangan sama dengan Muscab dan boleh diselenggarakan di luar Ibukota Kabupaten/Kota.
Muscablub bisa diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang ada.
Pasal 31
RAPAT KERJA CABANG (RAKERCAB)
Rakercab diselenggarakan untuk mengevaluasi, menyempurnakan dan mendorong terselenggaranya Program Kerja yang tercantum dalam RKAP hasil Muscab dapat dilaksanakan dengan baik.
Rakercab diadakan satu kali diantara dua Muscab dan tidak harus dilaksanakan di Ibukota Kabupaten/Kota.
Peserta Rakercab adalah Pengurus DPC ( sekurang-kurangnya Ketua , Sekretaris dan Bendahara ) dan sekurang-kurangnya separo dari jumlah anggota yang ada.
Pasal 32
RAPAT PIMPINAN CABANG (RAPICAB)
Rapimcab adalah merupakan rapat koordinasi Pimpinan Cabang guna mengetahui perkembangan dan permasalahan organisasi ditingkat Cabang Kabupaten/Kota.
Rapimcab diadakan setiap waktu sesuai kondisi dan situasi yang dihadapi oleh organisasi dan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali diantara 2 (dua) Muscab.
Peserta Rapimcab adalah Pengurus DPC ( sekurang-kurangnya Ketua , Sekretaris dan Bendahara ) dan Pengurus DPC ( sekurang-kurangnya Ketua, Sekretaris dan Bendahara) serta beberapa anggota yang dipandang perlu
Pasal 33
PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH ORGANISASI
Musyawarah yang diselenggarakan atas dasar tingkatan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 diatas, harus diberitahukan kepada Dewan Pimpinan Harian satu tingkat diatasnya sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelumnya secara tertulis disertai dengan penjelasan-penjelasan yang secara detail diatur dalan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 34
KUORUM
Musyawarah dan Rapat dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ plus 1 ( setengah ditambah satu ) dari jumlah peserta yang berhak dan memilik hak suara.
Pasal 35
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Semua Keputusan dalam musyawarah dan rapat hendaknya diupayakan secara maksimal diputuskan melalui musyawarah mufakat. Dan apabila upaya untuk memdapatkan keputusan melalui musyawarah mufakat tidak bisa diperoleh , maka keputusan dapat diambil melalui voting suara terbanyak dari peserta musyawarah dan atau rapat yang hadir dan memiliki hak untuk itu.
BAB VI
DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 36
KEDUDUKAN DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PERTIMBANGAN
Dewan Pembina hanya berada di DPP dan Dewan Pertimbangan berada di DPD dan DPC.
Pimpinan dan anggota Dewan Pembina dan Dewan Pertimbangan terdiri dari tokoh masyarakat , anggota Gaklimdo yang telah berjasa dalam pembentukan dan atau pengembangan Gaklimdo dan diangkat melalui MUNAS/MUSDA/MUSCAB dan atau atas dasar Keputusan Rapat Pimpinan di tingkatan masing-masing.
Pimpinan dan anggota Dewan Pembina tidak dapat merangkap menjadi anggota maupun pimpinan Dewan Pertimbangan.
Pimpinan maupun anggota Dewan Pertimbangan DPD tidak dapat merangkap menjadi Pimpinan dan atau anggota Dewan Pertimbangan DPC.
Pasal 37
HAK DAN WEWENANG DEWAN PEMBINA
Dewan Pembina memiliki hak untuk :
Menerima Laporan Keuangan DPP secara periodic sesuai ketentuan AD-ART
Mengikuti Rapat-rapat DPP
Mengikuti Munas
Dewan Pembinan memiliki kewenangan sbb.
Memberikan rekomendasi kepada Ketua Umum DPP untuk mengganti dan atau memberhentikan anggota Pengurus DPP yang dinilai tidak kompeten dan atau sebab lain.
Memberikan tegoran kepada DPP dalam hal :
DPP dinilai tidak menjalankan keputusan Munas
DPP dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap AD-ART.
DPP dinilai melakukan pelanggaran dan atau penyalah gunaan keuangan Organisasi.
Pasal 38
HAK DAN WEWENANG DEWAN PERTIMBANGAN
Dewan Pertimbangan memiliki hak untuk :
Menerima Laporan Keuangan DPD/DPC secara periodic sesuai ketentuan AD-ART
Mengikuti Rapat-rapat DPD/DPC
Mengikuti Musda/Muscab
Dewan Pembinan memiliki kewenangan sbb.
Memberikan rekomendasi kepada Ketua Umum DPD atau Ketua DPC untuk mengganti dan atau memberhentikan anggota Pengurus DPD/DPC yang dinilai tidak kompeten dan atau sebab lain.
Dewan Pertimbangan berwenang memberikan tegoran kepada DPD/DPC dalam hal :
DPD/DPC dinilai tidak menjalankan keputusan Musda/Muscab.
DPD/DPC dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap AD-ART.
DPD/DPC dinilai melakukan pelanggaran dan atau penyalah gunaan keuangan Organisasi.
Pasal 39
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Anggota biasa dan anggota luar biasa akan berakhir masa keanggotannya karena :
Pailit yang dinyakan oleh Pengadilan Niaga.
Dinyatakan melakukan pelanggaran hokum pidana criminal dan atau psikotraphy yang dinyatakan oleh keputusan Pengadilan Negeri.
Diberhentikan oleh Organisasi karena pelanggaran terhadap AD-ART, Ketentuan dan Peraturan internal organisasi Gaklimdo.
Mengundurkan diri
Anggota Kehormatan akan berakhir masa keanggotaanya karena :
Mengundurkan diri
Meninggal dunia
Diberhentikan oleh Organisasi karena pelanggaran terhadap AD-ART, Ketentuan dan Peraturan internal organisasi Gaklimdo
Dinyatakan melakukan pelanggaran hukum pidana yang dinyatakan oleh keputusan Pengadilan Negeri.
BAB VII
KEUANGAN DAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABANNYA
Pasal 40
KEUANGAN
Keuangan Gaklimdo dari sumber dana sbb.
Uang Pangkal / Registerasi menjadi anggota Gaklimdo
Uang Iuran tahunan anggota
Uang Blanko KTA
Pungutan resmi lainnya oleh DPP yang diputuskan melalui rapat pimpinan DPP dan DPD.
Pungutan resmi lainnya oleh DPD yang diputuskan melalui rapat pimpinan DPD dan DPC.
Sumbangan atau bantuan tanpa ikatan.
Usaha-usaha lainnya yang sah.
Pengaturan lebih detail berkenaan dengan biaya-biaya yang dikenakan kepada anggota dan ketentuan lainnya termasuk kewajiban kontribusi yang harus dilaksanakan oleh DPD kepada DPP diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Surat Keputusan DPP yang keputusannya diambil melalui Rapat Pleno DPP Gaklimdo.
Seluruh pemasukan dan pengeluaran keuangan dikelola dengan cara procedure yang memenuhi kaidah-kaidah keuangan yang benar yaitu:
Dapat dipertanggung jawabkan bahwa peruntukannya untuk kepentingan organisasi.
Pencatatan keuangan dilakukan dengan procedure akuntansi yang benar.
Pasal 41
LAPORAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN
Laporan keuangan harus dilaporkan secara periodic tidak lebih dari 6 (enam) bulan sekali kepada Badan Pimpinan dibawahnya atau kepada Anggota bagi DPC.
Pertanggung jawaban keuangaan diakhir periode kepengurusan di seluruh tingkatan dipertanggung jawaban pada saat Munas/Musda/Muscab bersifat kolektif.
BAB VIII
HARTA KEKAYAAN ORGANISASI (ASSETS) DAN PROSEDURE PENGHAPUSANNYA
Pasal 42
HARTA KEKAYAAN ORGANISASI (ASSETS)
Harta kekayaan Oganisasi ( Assets) diklasifikan sbb.
Assets tidak bergerak mempunyai nilai jual tinggi yaitu : Rumah, Kantor, Tanah
Asset bergerak : Mobil, Sepeda Motor dan kendaraan bermotor ainnya.
Assets barang electronic yaitu antara lain : Computer ( desktop) , Computer lipat ( laptop, notebook dll), Televisi, Radio, dlsb.
Assets barang peralatan kantor yaitu a.l : Meja, Kursi, Lemari, papan Tulis dlsb.
Harta kekayaan organisasi disetiap tinggkatan harus dicatat dan dirawat dengan baik.
Dewan Pimpinan setempat bertanggung jawa atas asset yang dimiliki oleh organisasi dimasing-masing tingkatan baik atas perawatannya maupun keberadaanya.
Pasal 43
PROSEDURE PENGHAPUSAN ASSETS
Penghapusan asset baik dikarenakan rusak, hilang, tidak berfungsi harus dibuatkan Berita Acara yang penanda tanganannya diatur sbb.
Penghapusan asset klasifikasi ayat 1.1 pasal 42 diatur sbb.
1.1. Pengahapusan asset milik Nasional, Berita Acara ditandangani oleh Ketua Umum, Bendahara Umum, Sekretaris Jendral DPP dan sekurang-kurang separo ditambah satu Ketua Umum dari DPD yang ada.
1.2. Penghapusan asset milik Daerah Provinsi, Berita Acara ditanda tangani oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum DPD ybs dan sekurang-kurangnya separo ditambah satu Ketua dari DPC yang ada.
1.3. Penghapusan asset milik Daerah Kabupaten/Kota , Berita Acara ditanda tangani oleh Ketua , Sekretaris , Bendahara DPD ybs dan sekurang-kurangnya separo ditambah satu dari Anggota yang ada.
Penghapusan asset klasifikasi ayat 1.2 pasal 42 diatur sbb.
2.1. Pengahapusan asset milik Nasional, Berita Acara ditandangani oleh Ketua Umum, Bendahara Umum, Sekretaris Jendral DPP dan sekurang-kurangnya seperempat Ketua Umum dari DPD yang ada.
Penghapusan asset milik Daerah Provinsi, Berita Acara ditanda tangani oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum DPD ybs dan sekurang-kurangnya separo ditambah satu Ketua dari DPC yang ada.
Penghapusan asset milik Daerah Kabupaten/Kota , Berita Acara ditanda tangani oleh Ketua , Sekretaris , Bendahara DPD ybs dan sekurang-kurangnya separo ditambah satu dari Anggota yang ada.
Penghapusan asset klasifikasi ayat 1.3 dan 1.4 pasal 42 diatur sbb.
3.1. Pengahapusan asset milik Nasional, Berita Acara ditandangani oleh Ketua Umum, Bendahara Umum, Sekretaris Jendral DPP dan sekurang-kurangnya dua Pengurus lainya
Penghapusan asset milik Daerah Provinsi, Berita Acara ditanda tangani oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum DPD ybs dan sekurang-kurangnya dua Pengurus lainya.
Penghapusan asset milik Daerah Kabupaten/Kota , Berita Acara ditanda tangani oleh Ketua , Sekretaris , Bendahara DPD ybs dan sekurang-kurangnya sepertiga dari anggota yang ada.
BAB IX
SEMBOYAN, ATRIBUT ORGANISASI DAN PERUBAHAN AD-ART
Pasal 44
PRINSIP KERJA DAN SEMBOYAN ORGANISASI
GAKLIMDO didalam melaksanakan usaha memiliki prinsip kerja “ Meraih keuntungan secara wajar dengan cara yang benar” yang ditunjang dengan semboyan “Bekerja dengan ketekunan dan kejujuran kita akan berhasil”
Pasal 45
ATRIBUT
Lambang GAKLIMDO adalah sebagai berikut
Simbolik huruf G (Gaklimdo) berwarna Putih menunjukkan kebersihan dan kesucian merefleksikan keikhlasan para pendiri.
Tulisan GAKLIMDO menggunakan Font “Berlin Sans FB” berwarna biru memiliki makna “ kesungguhan dengan penuh kedamaian”
Bendera GAKLIMDO , mars, hymne, serta atribut lainnya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 46
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan Anggaran Dasar (AD) GAKLIMDO hanya dapat dilakukan melalui MUNAS atau MUNASLUB atau MUNASUS.
Pasal 47
PEMBUBARAN ORGANISASI
GAKLIMDO dapat dibubarkan hanya melalui MUNAS atau MUNASLUB.
Dalam hal GAKLIMDO dibubarkan maka segala kekayaan (assets) termasuk dalam bagian keputusan MUNAS atau MUNASLUB.
BAB X
PENGATURAN ORGANISASI MASA PERALIHAN
Pasal 48
ORGANISASI DAN PENGURUS DPP PRA MUNAS PERTAMA
Untuk pertama kalinya, Kepengurusan Organisasi GAKLIMDO untuk periode sampai terselenggaranya Munas I disusun dan ditetapkan oleh Dewan Pendiri GAKLIMDO atas dasar musyawarah mufakat yang secara detail diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
P E N U T U P
Pasal 49
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau akan diatur kemudian berupa Ketentuan atau Peraturan atau Persaratan yang diputuskan oleh DPP untuk aspek nasional atau oleh DPD untuk aspek Provinsi.
Dalam hal Ketentuan atau Peraturan atau Persaratan yang dikeluarkan baik oleh DPP maupun DPD tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Ditetapkan oleh : Dewan Pendiri GAKLIMDO
Di : Jakarta
Tanggal : 12- Desember- 2012
DEWAN PENDIRI GAKLIMDO
DRS. ARIEF SUGITO ST IR. MOH. ISHAK SHUFRI DRS. SIGIT PURWANTO ST
IR. HARSISTO M.Eng. APU IR. NOERHADI
UJANG WICAKSONO ST NUR HATTA KRISNA TRIADIYA ST
Leave a comment