BAB I
UMUM
Pasal 1
LANDASAN PENYUSUNAN
Anggaran Rumah Tangga (ART) GAKLIMDO ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar GAKLIMDO.
Pasal 2
KODE ETIK
Dalam melaksanakan tugasnya GAKLIMDO menetapkan Kode Etik yang merupakan pedoman perilaku dalam bertindak, bermasyarakt, berinteraksi, berkomunikasi, berhubungan, bekerjasama baik dengan sesama anggota GAKLIMDO maupun dengan pihak external yang harus dilaksanakan oleh seluruh anggota GAKLIMDO.
GAKLIMDO menetapkan Panca Etika organisasi sbb:
Anggota GAKLIMDO harus beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa sesuai dengan agama yang dianut oleh masing-masing anggota, diimplementasikan dengan prinsip kerja “ meraih keuntungan secara wajar dengan cara yang benar” ditunjang dengan semboyan “ bekerja dengan ketekunan dan kejujuran kita akan berhasil “
Anggota GAKLIMDO harus mentaati Perundang-undangan, Peraturan-peraturan, Ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak-pihak yang berwenang yang berkaitan dengan Usaha Jasa Konstruksi khususnya dalam bidang Kelistrikan dan Mekanikal.
Anggota GAKLIMDO harus selalu menjaga kerahasiaan atas kesepakatan kerja yang telah disepakati dengan Pengguna jasa anggota GAKLIMDO.
Anggota GAKLIMDO harus menjadi pelopor menumbuhkan persaingan yang sehat didalam melaksanakan kegiatan usahanya baik dengan antar sesama anggota maupun dengan anggota asosiasi lain.
Anggota GAKLIMDO didalam melaksanakan usahanya harus mampu menjaga nama organisasi, tidak mengatas namakan organisasi untuk diluar kepentingan organisasi, taat & patuh mengikuti ketentuan AD-ART Gaklimdo, tidak melakukan pelanggaran hukum tindak pidana criminal & psikotropika, dan ketentuan/peraturan organisasi lainnya.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA
Persyaratan untuk menjadi anggota GAKLIMDO ditentukan sbb.
Anggota Biasa.
Mengajukan Permohonan kepada DPP melalui DPD Provinsi yang bersangkutan sesuai dan mengikuti format dan ketentuan lainnya yang diatur oleh masing-masing DPD.
Bersedia melaksanakan segala kewajiban sebagai anggota sebagaimana yang diatur oleh DPP, DPD dalam hal mana ketentuan dimaksud tidak boleh bertentangan dengan ketentuan didalam AD-ART.
Anggota Luar Biasa
Mengajukan permohonan langsung kepada DPP sesuai dengan ketentuan dan format yang telah ditentukan.
Bersedia melaksanakan segala kewajiban sebagai anggota sebagaimana yang telah diatur oleh DPP
Anggota Kehormatan
Diusulkan oleh DPD kepada DPP bisa atas dasar usulan dari DPC atau berdasarkan penilaian sendiri dari DPD.
Pasal 4
TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA
Calon anggota mengajukan Permohonan secara tertulis kepada DPP GAKLIMDO cq DPD GAKLIMDO Provinsi bersangkutan, sesuai dengan format yang telah disediakan oleh DPD.
Surat Permohonan diserahkan kepada DPC untuk diteruskan ke DPD yang bersangkutan.
Kewenangan menerima atau menolak permohonan menjadi anggota GAKLIMDO berada di DPD Provinsi yang bersangkutan atas dasar rekomendasi dari DPC dan pertimbangan sendiri dari DPD.
Dalam hal DPD menolak permohonan menjadi anggota dari pemohon, DPD akan memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan.
Pemohon yang diterima untuk menjadi anggota GAKLIMDO akan diberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) secara resmi dan seragam di seluruh wilayah Indonesia yang ditanda tangani oleh DPP ( Ketua Umum & Sekretaris Jenderal ), DPD ( Ketua Umum dan Sekretaris Umum) serta DPC ( Ketua dan Sekretaris)
Pasal 5
SANKSI ORGANISASI
Anggota yang lalai untuk memenuhi ketentuan organisasi, melakukan pelanggaran kedisplinan organisasi, melakukan pelanggaran yang diatur dalam AD-ART dan Peraturan Organisasi lainnya termasuk pelanggaran terhadap ketentuan Etika Organisasi akan dikenakan sanksi organisasi.
Klasifikasi sanksi kepada anggota sbb.
Tegoran / Peringatan
Diberikan apabila anggota melakukan pelanggaran ringan yang akan dirumuskan melalui rapat Pimpinan DPD dan DPC dari anggota yang bersangkutan.
Pemberhentian sementara dalam kurun waktu tertentu
Diberikan apabila anggota melakukan pengulangan pelanggaran ringan untuk kali ketiga yang akan dirumuskan melalui rapat Pimpinan DPD dan DPC dari anggota yang bersangkutan.
Diberikan apabila anggota melakukan pelanggaran yang akibat dari pelanggaran itu akan menjatuhkan nama baik Organisasi yang akan dirumuskan melalui rapat Pimpinan DPD dan DPC dari anggota yang bersangkutan.
Pemberhentian tetap
Diberikan apabila anggota melakukan pengulangan pelanggaran dengan kategori ayat 2.2 pasal ini untuk kali ketiga melalui rapat Pimpinan DPD dan DPC dari anggota yang bersangkutan.
Diberikan apabila anggota melakukan pelanggaran hokum tindak pidana yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri.
Keputusan pemberian sanksi dengan klasifikasi sebagaimana tersebut pada ayat 2.1 pasal ini , akan diputuskan melalui mekanisme rapat pimpinan DPC yang bersangkutan.
Keputusan pemberian sanksi dengan klasifikasi sebagaimana tersebut pada ayat 2.2 dan 2.3 pasal ini , akan diputuskan melalui mekanisme rapat bersama pimpinan DPD dan DPC yang bersangkutan.
Surat Pemberitahuan atas sanksi yang diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran dengan klasifikasi sebagaimana tersebut pada ayat 2.1 pasal ini akan dikeluarkan oleh DPC dengan tembusan kepada DPD.
Surat Pemberitahuan atas sanksi yang diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran dengan klasifikasi sebagaimana tersebut pada ayat 2.2 dan 2.3 pasal ini akan dikeluarkan oleh DPD dengan tembusan kepada DPC yang bersangkutan dan DPP.
BAB III
STRUKTUR DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 7
STRUKTUR DEWAN PEMBINA
Struktur Dewan Pembina terdiri dari :
Seorang Ketua
Seorang Wakil Ketua
Beberapa anggota maksimal 3 (tiga) orang
Dewan Pembina hanya berada di DPP
Pasal 8
DEWAN PERTIMBANGAN
Struktur Dewan Pertimbangan terdiri dari :
Seorang Ketua
Beberapa anggota maksimal 3 (tiga) orang
Dewan Pertimbangan hanya berada di DPD dan DPC
BAB IV
STRUKTUR DEWAN PIMPINAN HARIAN
Pasal 9
STRUKTUR DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP)
Struktur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terdiri dari :
Seorang Ketua Umum
Beberapa orang Ketua yang jumlahnya maksimum 4 (empat) orang
Seorang Sekretaris Jenderal
Beberpa Sekretaris yang jumlahnya maksimum 2 (dua) orang
Seorang Bendahara Umum
Beberapa orang Bendahara yang jumlahnya maksimum 2 (dua) orang
Beberapa Bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan yang jumlahnya maksimum 7 (tujuh) Bidang dan masing-masing Bidang dipimpin oleh maksimum 2 (dua) orang yaitu seorang ketua dan seorang wakil ketua.
Guna menunjang pelaksanaan kegiatan harian organisasi, Sekretaris Jenderal dibantu oleh beberapa Tenaga yang dipekerjakan oleh organisasi yang bertugas untuk mengerjakan tugas-tugas kesekretariatan yang jumlahnya maksimum 5 (lima) orang.
DPP berkedudukan di Ibukota Jakarta atau sekitarnya
Pasal 10
STRUKTUR DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD)
Struktur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) terdiri dari :
Seorang Ketua Umum
Beberapa orang Ketua yang jumlahnya maksimum 4 (empat) orang
Seorang Sekretaris Umum
Beberpa Sekretaris yang jumlahnya maksimum 2 (dua) orang
Seorang Bendahara Umum
Beberapa orang Bendahara yang jumlahnya maksimum 2 (dua) orang
Beberapa Bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan yang jumlahnya maksimum 6 (enam) Bidang dan masing-masing Bidang dipimpin oleh maksimum 2 (dua) orang yaitu seorang ketua dan seorang wakil ketua.
Guna menunjang pelaksanaan kegiatan harian organisasi, Sekretaris Jenderal dibantu oleh beberapa Tenaga yang dipekerjakan oleh organisasi yang bertugas untuk mengerjakan tugas-tugas kesekretariatan yang jumlahnya maksimum 5 (lima) orang.
DPD berkedudukan di Ibukota Provinsi atau sekitarnya.
Pasal 11
STRUKTUR DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC)
Struktur Dewan Pimpinan Cabang (DPC) terdiri dari :
Seorang Ketua
Beberapa orang Wakil Ketua yang jumlahnya maksimum 4 (empat) orang
Seorang Sekretaris
Beberpa Sekretaris yang jumlahnya maksimum 2 (dua) orang
Seorang Bendahara
Beberapa orang Bendahara yang jumlahnya maksimum 2 (dua) orang
Beberapa Bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan yang jumlahnya maksimum 4 (empat) Bidang dan masing-masing Bidang dipimpin oleh maksimum 2 (dua) orang yaitu seorang ketua dan seorang wakil ketua.
Guna menunjang pelaksanaan kegiatan harian organisasi, Sekretaris Jenderal dibantu oleh beberapa Tenaga yang dipekerjakan oleh organisasi yang bertugas untuk mengerjakan tugas-tugas kesekretariatan yang jumlahnya maksimum 2 (dua) orang.
Pasal 12
KEPENGURUSAN DPP SEBELUM MUNAS I
Kepengurusan GAKLIMDO sampai terselengaranya Munas I akan ditentukan melalui Surat Keputusan Dewan Pendiri atas dasar musyawarah untuk mufakat.
Susunan Pengurus DPP yang dibentuk dan disusun oleh oleh Dewan Pendiri akan berakhir masa baktinya sampai terselenggaranya MUNAS PERTAMA.
Penyelenggaraan Munas menjadi tanggung jawab Ketua Umum DPP yang ditunjuk oleh Dewan Pendiri dan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan LPJKN
Ketua Umum tertunjuk diperintahkan untuk sesegera mungkin menyelenggarakan Munas begitu persaratan Munas telah terpenuhi.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PIMPINAN PUSAT, DAERAH DAN CABANG
Pasal 12
TUGAS DAN WEWENANG DPP
Menyelenggarakan Munas, Rakernas dan Rapimnas serta Munaslub dan Munasus apabila diharuskan sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar GAKLIMDO
Melaksanakan Keputusan Munas, Mukernas, Rapimnas serta Munaslub dan Munasus apabila ada.
Mengeluarkan Surat Keputusan , mengukuhkan dan melantik DPD hasil Musda
Menetapkan garis kebijakan organisasi dengan tetap tidak boleh bertentangan dengan AD-ART.
Bersama DPD dan DPC mengesahkan keanggotaan GAKLIMDO.
Mengadakan hubungan kerjasama sinergi dengan berbagai pihak yan terkait dalam rangka tercapainya tujuan organisasi.
DPP berwenang membentuk unit-unit kerja bersifat adhoc atau mengangkat Penasehat Ahli dalam rangka tercapainya tujuan organisasi.
Memberikaan arahan kepada Dewan Pimpinan dibawahnya baik DPD maupun DPC dalam rangka tercapainya tujuan organisasi.
Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan organisasi yang dilaksanakan oleh DPD dan apabila diperlukan sampai ketingkat DPC.
Pasal 13
TUGAS DAN WEWENANG DPD
Menyelenggarakan Musda, Rakerda dan Rapimda serta Musdalub dan Musdasus apabila diharuskan sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar GAKLIMDO
Melaksanakan Keputusan Musda, Mukerda, Rapimda serta Musdalub dan Musdasus apabila ada.
Mengeluarkan Surat Keputusan , mengukuhkan dan melantik DPC hasil Muscab.
Menetapkan garis kebijakan organisasi tingkat Provisnsi yang dipimpinnya dengan tetap tidak boleh bertentangan dengan AD-ART.
Bersama DPP dan DPC mengesahkan keanggotaan GAKLIMDO.
Mengadakan hubungan kerjasama sinergi dengan berbagai pihak yan terkait dalam rangka tercapainya tujuan organisasi.
Memberikaan arahan kepada Dewan Pimpinan dibawahnya yaitu DPC dalam rangka tercapainya tujuan organisasi.
Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan organisasi yang dilaksanakan oleh DPC
Pasal 14
TUGAS DAN WEWENANG DPC
Menyelenggarakan Muscab, Rakercab dan Rapimcab serta Muscablub apabila diharuskan sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar GAKLIMDO
Melaksanakan Keputusan Muscab, Mukercab, Rapimcab serta Muscablub apabila ada.
Menetapkan garis kebijakan organisasi tingkat Kabupaten/Kota yang dipimpinnya dengan tetap tidak boleh bertentangan dengan AD-ART.
Mengadakan hubungan kerjasama sinergi dengan berbagai pihak yan terkait dalam rangka tercapainya tujuan organisasi.
Memberikaan arahan kepada anggota dalam rangka tercapainya tujuan organisasi.
Pasal 15
PEMBAGIAN TUGAS DEWAN PIMPINAN HARIAN
Pembagian tugas diantara anggota pengurus harian disetiap tingkatan, baik DPP, DPD maupun DPC diatur dan dimusyawarahkan bersama yang dipimpin oleh Ketua Umum/Ketua.
Apabila Ketua Umum ( DPP dan DPD) atau Ketua (DPC) berhalangan sementara dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk waktu tertentu, maka Ketua I (DPP dan DPD) dan Wakil Ketua I (DPC) bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum/Ketua, demikian seterusnya sesuai urutannya.
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum DPP tidak boleh merangkap jabatan menjadi Pengurus Harian baik ditingkat DPP maupun DPD dan DPC.
Pengurus harian lainnya diperbolehkan merangkap jabatan.
Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum DPD tidak boleh merangkap jabatan menjadi Pengurus Harian baik ditingkat DPD maupun DPC.
Pengurus harian lainnya diperbolehkan merangkap jabatan.
Pasal 16
PERSYARATAN MENJADI PENGURUS GAKLIMDO
Persyaratan menjadi Pengurus Harian GAKLIMDO disemua tingkatan organisasi harus memenuhi persyaratan sbb.
Kredibel, jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
Mampu menjadi tauladan bertindak loyal kepada organisasi dan menjaga nama baik organisasi.
Mampu mengayomi anggota dan tidak mengkomersiilkan organisasi.
Menjadi anggota GAKLIMDO
Tidak merangkap menjadi Pengurus Asosiasi sejenis lainnya.
Tidak terlibat dalam tindak pidana criminal dan psikotropika.
Pasal 17
SANKSI KEPADA PENGURUS
Sanksi kepada Pengurus Dewan Pimpinan Harian diputuskan melalui Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Harian yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pengurus Harian yang ada dengan melalui persidangan internal terlebih dahulu kepada anggota yang dianggap melakukan pelanggaran/kedisiplinan organisasi.
Sanksi kepada Pengurus Dewan Pimpinan Harian diklasifikasikan 3 (tiga) bentuk sanksi yaitu berupa :
Tegoran
Pemberhentian sementara dalam waktu tertentu,
Pemberhentian tetap.
Pasal 18
PENCABUTAN SAKSI KEPADA PENGURUS
Bagi Pengurus Dewan Pimpinan Harian yang terkena sanksi dengan klasifikasi “Tegoran” maupun “ Pemberhentian sementara dalam waktu tertentu” apabila masa berlakunya sanksi telah habis, diwajibkan membuat Surat Pernyataan kesanggupan untuk tidak mengulangi tindakan pelanggaran terhadap ketentuan organisasi.
Untuk aktif kembali yang bersangkutan harus menunggu sampai ada pemberitahuan secara tertulis dari Dewan Pimpinan Harian yang bersangkutan.
Pasal 19
HAK MEMBELA DIRI PENGURUS YANG TERKENA SANKSI PEMBERHENTIAN TETAP
Bagi Pengurus Badan Pimpinan di semua tingkatan yang terkena sanksi “pemberhentian tetap” dapat mengajukan pembelaan diri pada Munas/Musda/Muscab sesuai dengan dimana ybs menjadi pengurus.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 20
KETENTUAN MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT NASIONAL
Peserta Munas , Munaslub dan Mukernas adalah sbb.
Peserta biasa dari DPP sebanyak-banyaknya sejumlah anggota pengurus DPP.
Peserta Penuh dari DPD yang sudah menyelenggarakan Musda, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang dan 2 (dua) orang peninjau.
Peserta Peninjau dari DPD yang belum menyelenggarakan Musda, sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang.
Peserta Peninjau dari DPC Kabupaten/Kota, sebanyak-banyak 2 (dua) orang.
Undangan, disesuaikan dengan keadaan.
Ketentuan dan Tatacara pelaksanaan Munas, Munaslub dan Rakernas diatur lagi dalam Tata Tertib dan disepakati oleh Tim Formatur yang ditunjuk oleh Peserta Munas, Munaslub dan Rakernas.
Peserta Rapimnas adalah sbb.
Peserta Biasa, sebanyak jumlah seluruh anggota Dewan Pimpinan Pusat
Peserta Penuh, Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Ketua Umum DPD atau Pimpinan lain yang ditunjuk untuk mewakilinya.
Peserta Peninjau, Ketua atau yang mewakilinya dari DPC.
Peserta Rapat Harian DPP, sebanyak-banyaknya seluruh Ketua, seluruh Sekretaris dan seluruh Bendahara.
Peserta Rapat Pleno DPP , sebanyak-banyaknya sejumlah anggota pengurus DPP dan jika diperlukan ditambah beberapa orang dari Dewan Pembina.
Pasal 21
KETENTUAN MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT DAERAH PROVINSI
Peserta Musda , Musdalub dan Mukerda adalah sbb.
Peserta Biasa dari DPD sebanyak-banyaknya sejumlah anggota pengurus DPD.
Peserta Penuh dari DPC yang sudah menyelenggarakan Muscab, sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang dan 1 (satu) orang peninjau.
Peserta Peninjau dari DPC yang belum menyelenggarakan Muscab, sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang.
Undangan, disesuaikan dengan keadaan.
Ketentuan dan Tatacara pelaksanaan Musda, Musdalub dan Rakerda diatur lagi dalam Tata Tertib dan disepakati oleh Tim Formatur yang ditunjuk oleh Peserta Musda, Musdalub dan Rakerda.
Peserta Rapimda adalah sbb.
Peserta Biasa, sebanyak jumlah seluruh anggota DPD.
Peserta Penuh, Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Ketua DPC atau Pimpinan lain yang ditunjuk untuk mewakilinya.
Peserta Rapat Harian DPD, sebanyak-banyaknya seluruh Ketua, seluruh Sekretaris dan seluruh Bendahara.
Peserta Rapat Pleno DPP , sebanyak-banyaknya sejumlah anggota pengurus DPD dan jika diperlukan ditambah beberapa orang dari Dewan Pertimbangan.
Musda, Musdalub, Rakerda yang diselenggarakan oleh DPD harus diberitahukan kepada DPP sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelumnya secara tertulis disertai dengan penjelasan-penjelasan
Tanggal dan tempat pelaksanaan
Panitia Penyelenggara ( Ketua , Sekretaris dan Bendahara)
Jumlah Undangan, Instansi luar yang akan diundang.
Ketua Umum DPP dan Pimpinan lainnya tidak boleh dilarang untuk menghadiri sebagai Peninjau khususnya di acara Pembukaan Musda, Musdalub dan Rakerda
Pasal 22
KETENTUAN MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT CABANG KAB/KOTA
Peserta Muscab , Muscablub dan Mukercab adalah sbb.
Peserta biasa dari DPC sebanyak-banyaknya sejumlah Pengurus DPC.
Peserta Penuh, sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang ada.
Undangan, disesuaikan dengan keadaan.
Ketentuan dan Tatacara pelaksanaan Muscab, Muscablub dan Rakercab diatur lagi dalam Tata Tertib dan disepakati oleh Tim Formatur yang ditunjuk oleh Peserta Muscab, Muscablub dan Rakercab.
Peserta Rapimcab adalah sbb.
Peserta Biasa, sebanyak jumlah seluruh anggota DPC.
Peserta Penuh, Ketua, Sekretaris, Bendahara.
Peserta Rapat Harian DPC, sebanyak-banyaknya seluruh Ketua, seluruh Sekretaris dan seluruh Bendahara.
Peserta Rapat Pleno DPC , sebanyak-banyaknya sejumlah anggota pengurus DPC dan jika diperlukan ditambah beberapa orang dari Dewan Pertimbangan.
Musda, Musdalub, Rakerda yang diselenggarakan oleh DPD harus diberitahukan kepada DPP sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelumnya secara tertulis disertai dengan penjelasan-penjelasan
Tanggal dan tempat pelaksanaan
Panitia Penyelenggara ( Ketua , Sekretaris dan Bendahara)
Jumlah Undangan, Instansi luar yang akan diundang
Ketua Umum DPD dan Pimpinan lainnya tidak boleh dilarang untuk menghadiri sebagai Peninjau khususnya di acara Pembukaan Muscab, Muscablub dan Rakercab.
BAB VII
TATACARA PEMILIHAN, PERSARATAN DAN MASA JABATAN DEWAN PIMPINAN SERTA PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 23
PEMILIHAN DEWAN PIMPINAN HARIAN
Tatacara Pemilihan Dewan Pimpinan Harian baik di tingkat DPP, DPD maupun DPC dilakukan dengan cara memilih Tim Formatur yang berjumlah 3 (tiga) orang dipimpin oleh seorang Ketua.
Pemilihan Tim Formatur diupayakan dilaksanakan dengan cara musyawarah mufakat, namun apabila dengan cara itu tidak bisa dicapai kesepakatan, maka dilakukan dengan cara voting suara terbanyak .
Pemungutan suara bisa dilakukan dengan cara “terbuka” atau “ tertutup” sesuai dengan kesepakatan dari Peserta Penuh yang berhak untuk itu.
Apabila pemilihan Tim Formatur dilakukan secara voting suara terbanyak, maka setiap Peserta Penuh yang memiliki hak suara akan memilih Ketua Umum/Ketua sekaligus merupakan Ketua Tim Formatur dan 2 (dua) nama lain yang berbeda untuk menjadi anggota Formatur membantu Ketua Umum/Ketua terpilih didalam melengkapi kepengurusan Dewan Pimpinan Harian.
Dari perhitungan suara yang masuk dan syah nama calon Tim Formatur yang mendapat suara terbanyak terpilih menjadi Ketua Umum/Ketua sekaligus merangkap Ketua Formatur dan dibantu dua anggota terpilih menjadi anggota Formatur.
Ketua Umum/Ketua merangkap Ketua Formatur dan dua anggota Formatur terpilih kemudian membentuk Dewan Pimpinan Harian sekaligus membentuk Pimpinan Departemen/Bidang.
Dalam hal Ketua Umum/Ketua merangkap Ketua Formatur yang dibantu dua anggota Formatur terpilih hanya membentuk Dewan Pimpinan Harian , maka Dewan Pimpinan Harian terpilih selanjutnya membentuk Pimpinan Departemen/Bidang sebagai kelengkapan kepengurusan.
Pasal 24
PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA DEWAN PIMPINAN HARIAN
Memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 25
PERGANTIAN ANTAR WAKTU DEWAN PIMPINAN HARIAN
Pergantian Ketua Umum DPP dan DPD serta Ketua DPC yang berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sampai masa akhir jabatannya, maka akan diganti oleh Ketua I bagi DPP dan DPD , serta Wakil Ketua I bagi DPC sampai masa sisa jabatannya.
Masa jabatan bagi Pengganti Ketua Umum/Ketua untuk masa jabatan yang tersisa dihitung sebagai satu kali masa jabatan, kecuali diputuskan lain oleh Munas/Musda/Muscab.
Penggantian atau Pengisian kepengurusan yang lowong selain Ketua Umum, maka penggantian atau pengangkatannya akan diputuskan oleh Dewan Pimpinan Harian secara lengkap.
Semua pergantian atau perubahan kepengurusan harus dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Harian satu tingkat diatasnya dan dipertanggung jawabkan kepada Musyawarah pada tingkatan masing-masing.
Pasal 26
PERGANTIAN ANTAR WAKTU DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PERTIMBANGAN
Pergantian Ketua Dewan Pembina / Dewan Pertimbangan yang berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sampai masa akhir jabatannya, maka akan diganti oleh dan dariantara anggota Dewan Pembina/Pertimbangan.
Apabila karena suatu sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Dewan Pembina/Pertimbangan maka pengangkatan penggantian untuk pengisian lowongan tersebut dilakukan oleh Dewan Pembina/Pertimbangan yang bersangkutan dan bermusyawarah dengan Dewan Pimpinan Harian pada tingkatan masing-masing.
BAB VIII
JENIS BIAYA DAN KEUANGAN
Pasal 27
BIAYA KEANGGOTAAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Jenis biaya yang dikenakan kepada anggota adalah sbb :
Uang registerasi (uang pangkal), dikenakan sekali pada saat mendaftar menjadi anggota Gaklimdo ( didalamnya sudah termasuk biaya KTA untuk jangka waktu satu tahun, uang pengurusan SBUJK dan keanggotaan KADIN bagi yang bersangkutan, iuran tahunan untuk satu tahun kedepan)
Uang iuran tahunan, dikenakan setiap tahun.
Biaya perpanjangan KTA , dikenakan setiap satu tahun sekali.
Biaya Jaminan Mutu Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi Listrik (Jamupil)
Biaya-biaya lain yang bersifat insidentil yang diputuskan resmi oleh Dewan Pimpinan Harian pada tingkatan masing-masing untuk keperluan kegiatan organisasi.
DPD Provinsi berkewajiban memberikan kontribusi kepada DPP atas biaya-biaya yang dikenakan kepada anggota dari pos biaya sbb.
Dari pos biaya KTA ( ref. : jenis biaya 1.1 diatas )
Dari pos biaya iuran tahunan anggota ( ref. :jenis biaya 1.2 diatas )
Dari pos biaya perpanjangan KTA (ref.: jenis biaya 1.3 diatas )
Biaya lain yang diputuskan bersama antara DPP dan DPD.
Semua biaya sebagaimana tersebut diatas pada ayat 1 dan ayat 2 pasal ini akan diatur sbb.:
Biaya sebagaimana tersebut pada ayat 2 pasal ini, yaitu biaya yang harus disetor kepada DPP oleh DPD akan ditentukan besarannya oleh DPP melalui mekanisme Rapat Pimpinan DPP dan keputusannya akan dikeluarkan dengan Surat Keputusan (SK) DPP.
Biaya sebagaimana tersebut pada ayat 1 pasal ini, akan ditentukan besarannya oleh DPD melalui mekanisme Rapat Pimpinan DPD dan keputusannya akan dikeluarkan dengan Surat Keputusan (SK) DPD.
DPC Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas penarikan segala biaya resmi yang dikenakan oleh organisasi kepada anggota untuk selanjutnya diserahkan kepada DPD Provinsi.
DPC tidak diperkenankan menambahi dan atau mengurangi biaya-biaya yang dibebankan kepada anggota sebagaiaman tersebut pada ayat 1 dan ayat 2 pasal ini dengan alasan apapun, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari DPD yang bersagkutan.
Laporan Keuangan dibuatkan secara regular 6 (bulan) sekali di bulan Januari, Juni dan Desember.
Laporan Keuangan DPC Kabupaten/Kota dilaporkan kepada Anggota dengan tembusan kepada DPD Provinsi.
Laporan Keuangan DPD Provinsi dilaporkan kepada DPC kabupaten/Kota dengan tembusan kepada DPP.
Laporan Keuangan DPP dilaporkan kepada DPD Provinsi dengan tembusan kepada Dewan Pembina.
Pembukuan organisasi disemua tingkatan dimulai tanggal 1 Januari dan ditutup buku tanggal 31 Desember.
Laporan Keuanagan untuk pertanggung jawaban akhir masa periode kepengurusan masing-masing tingkatan akan dipertanggung jawabkan pada Munas/Musda/Muscab dan atau yang setingkat dengan itu.
BAB IX
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 26
LAMBANG
Lambang organisasi sebagaimana yang ada didalam Anggaran Dasar Pasal 45 ayat 1 adalah milik seluruh anggota GAKLIMDO
Pasal 27
BENDERA
Di setiap Dewan Pimpinan Harian masing-masing tingkatan memiliki bendera yang sama dengan ukuran yang sama sebagai berikut
Ketentuan Bendera sebagai berikut :
Ukuran : 120 x 75 Cm (minimum dengan perbandingan sama)
Warna dasar : Putih, artinya bersih dan suci
Warna rumbai : Kuning emas
Font huruf : “Berlin Sans FB” berwarna BIRU CERAH
BAB XI
URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PENGURUS
Pasal 28
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PEMBINA
Memonitor perkembangan organisasi
Memberikan pemikiran yang dapat mendorong kemajuan organisasi
Menghadiri undangan Rapat Pleno DPP
Pasal 28
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KETUA UMUM DPP
Melaksanakan amanat Munas
Penanggung jawab tertinggi terhadap seluruh kegiatan operasional Gaklimdo.
Memimpin rapat-rapat DPP
Bersama Sekretaris Jenderal/Umum menanda tangani surat-surat DPP.
Bersama Sekretaris Jenderal/Umum menanda tangani Surat Keputusan (SK) DPP.
Melantik Kepengurusan DPD
Memberikan pengarahan kepada seluruh Pimpinan DPD dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
Mengendalikan Organisasi berdasarkan AD-ART
Aktif berkomunikasi dengan Pengurus DPD dalam rangka untuk mengetahui permasalahan dan perkembangan Gaklimdo di daerah masing-masing.
Bersama Bendahara Umum membuka rekening giro atas nama Gaklimdo di Bank Pemerintah
Bersama Bendahara Umum menanda tangani Cheque untuk penarikan uang dari Rekening Gaklimdo di Bank Pemerintah.
Memberikan tugas-tugas kepada penanngung jawab masing-masing fungsi organisasi
Bersama Sekretaris Jenderal/Umum menanda tangani Kartu Tanda Anggota.
Pasal 29
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS JENDERAL/UMUM
Bertanggung jawab terhadap kearsipan surat-surat baik surat masuk maupun surat keluar.
Didalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Sekretaris Jenderal/Umum dibantu dengan beberapa tenaga yang kompeten dibidang kesekretariatan.
Bersama Ketua Umum menanda tangani surat-surat DPP
Bersama Ketua Umum menanda tangani Surat Keputusan (SK) DPP
Aktif memonitor dan memeriksa kegiatan kesekretariatan DPP untuk memastikan kegiatan kesekretariatan berjalan dengan baik dan cepat.
Bersama Ketua Umum menanda tangani Kartu Tanda Anggota
Pasal 30
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA UMUM
Bersama Ketua Umum membuka rekening giro atas nama Gaklimdo di Bank Pemerintah
Bersama Ketua Umum menanda tangani Cheque untuk penarikan uang dari Rekening Gaklimdo di Bank Pemerintah.
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan organisasi.
Didalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Bendahara Umum dibantu dengan beberapa tenaga yang kompeten dibidang pembukuan keuangan.
BAB X
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan satu kesatuan dengan Anggaran Dasar dan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan berakhir mengikuti berakhirnya Anggaran Dasar.
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan melalui Keputusan Badan Pendiri GAKLIMDO dan selanjutnya akan ditetapkan dalam MUNAS termasuk penyempuranaan dan atau perubahannya.
Apabila didalam Anggran Rumah Tangga ini terdapat ketidak samaan atau pertentangan dengan Anggaran Dasar, maka yang diikuti yang ada didalam Anggaran Dasar, kecuali disepakati lain oleh Badan Pendiri dan DPP GAKLIMDO (pra Munas) melalui Surat Keputusan DPP.
Ditetapkan oleh : Dewan Pendiri GAKLIMDO
Di : Jakarta
Tanggal : 12- Desember- 2011
DEWAN PENDIRI GAKLIMDO
DRS. ARIEF SUGITO ST IR. MOH. ISHAK SHUFRI DRS. SIGIT PURWANTO ST
IR. HARSISTO M.Eng. APU IR. NOERHADI
UJANG WICAKSONO ST NUR HATTA KRISNA TRIADIYA ST
Read more
GABUNGAN KONTRAKTOR KELISTRIKAN & MEKANIKAL INDONESIA
(GAKLIMDO)
BAB I
NAMA, WAKTU ,TEMPAT KEDUDUKAN DAN DEWAN PENDIRI
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama GABUNGAN KONTRAKTOR KELISTRIKAN DAN MEKANIKAL INDONESIA (untuk selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut GAKLIMDO), berkedudukan di Wilayah Ibukota Jakarta.
Pasal 2
WAKTU
GABUNGAN KONTRAKTOR KELISTRIKAN DAN MEKANIKAL INDONESIA didirikan pada tanggal 12-12-2011, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
Kedudukan GAKLIMDO berada di Wilayah Ibukota Jakarta.
Pasal 4
DEWAN PENDIRI
Dewan Pendiri terdiri dari para Pendiri organisasi GAKLIMDO yaitu
Drs. Arief Sugito ST, bertempat tinggal di Jl. Raya no 41 Kertonegoro Jenggawa Jember Jawa Timur
Ir. Moh Ishak Shufri, bertempat tinggal di Jl. Kutisari Indah Selatan VI/29 Surabaya Jawa Timur.
Drs. Sigit Purwanto, bertempat tinggal di Jl. Sumatera no 38 Balung Jember Jawa Timur.
Ir. Harsisto M Eng. APU, bertempat tinggal di Komplek Perumahan PUSPITEK Blok VI-B/6 Kecamatan Setu Tangerang Selatan.
Ir. Noerhadi, bertempat tinggal di Tembok Dukuh XI / 29 Surabaya
Ujang Wicaksono ST, bertempat tinggal di Komplek Perumahan Bukit Rivaria Blok D2/23 Sawangan Depok.
Nur Hatta Krisna Triadiya, bertempat tinggal di Jl. Banjarsari X/5 Cilandak Barat Jakarta Selatan.
Dewan Pendiri bersifat selamanya dan tidak bisa tergantikan dan atau digantikan.
Dewan Pendiri dalam kedudukannya untuk sementara waktu sampai terselenggaranya Munas Pertama memiliki kewenangan sbb.
Menyusun dan mensahkan Anggaran Dasar , Anggaran Rumah Tangga, Ketentuan dan Peraturan Organisasi.
Membentuk Susunan Organisasi dan Mengangkat Pejabat yang dianggap kompeten untuk menjadi Pengurus Tingkat Nasional ( Dewan Pimpinan Pusat)
Memberhentikan anggota Pengurus DPP yang dianggap tidak kompeten dan atau sebab lain yang menurut pertimbangan Dewan Pendiri tidak layak untuk menjadi Pengurus DPP.
Dewan Pendiri dalam kedudukannya didalam organiasi akan mendapatkan Hak Royalty, dalam hal mana Hak Royalty dimaksud telah disepakati oleh Pendiri untuk selanjutnya disumbangkan kepadaYayasan Yatim Piatu atas nama GAKLIMDO. Hak Royalty ini akan diberikan apabila GAKLIMDO sudah memiliki DPD sejumlah 1/3 (satu per tiga) dari jumlah Provinsi yang ada, dan masing-masing DPD sudah memiliki DPC sebanyak 1/3 (satu per tiga) dari jumlah Kabupaten/Kota yang dimilki oleh masing-masing Provinsi.
BAB II
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 4
AZAS
GAKLIMDO berazaskan PANCA SILA
Pasal 5
LANDASAN
GAKLIMDO berlandaskan :
UUD 1945 sebagai landasan konstitusional
UU nomor 5 tahun 1985 tentang Organisasi kemasyarakatan
UU nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
UU nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
UU nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
BAB III
BENTUK, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 6
BENTUK
GAKLIMDO adalah organisasi berbentuk kesatuan dari tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
SIFAT
GAKLIMDO adalah suatu organisasi yang menjadi wadah Perusahaan Jasa Pelaksana Konsruksi bidang usaha kelistrikan dan mekanikal.
Pasal 8
FUNGSI
GAKLIMDO mempunyai fungsi sbb.
Merupakan wadah pembinaan bagi Perusahaan Jasa Konstruksi bidang kelistrikan dan mekanikal yang menjadi anggota GAKLIMDO sehingga mampu menjadi Perusahaan yang handal dan berdaya saing kuat.
Merupakan wadah komunikasi dan konsultasi baik antar anggota Gaklimdo sendiri maupun dengan Pemerintah dan Institusi terkait lainnya, serta dengan para anggota asosiasi sejenis lainya.
Merupakan wadah untuk menyalurkan aspirasi dan atau keluhan anggota yang merasa dirugikan oleh kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau Institusi terkait lainnya berkenaan dengan usaha jasa konstruksi bidang kelistrikan dan mekanikal.
BAB IV
TUJUAN DAN UPAYA TINDAKAN
VISI & MISI
Pasal 9
TUJUAN
Tujuan GAKLIMDO adalah sbb.
Meningkatkan kemampuan usaha bagi anggota Gaklimdo.
Membangun kekuatan kolektif dengan cara melakukan kerjasama sinergi antar anggota Gaklimdo.
Menghimpun dan membantu Pengusaha Muda yang memiliki kemampuan potensiil di bidang usaha jasa kelistrikan dan mekanikal yang tidak terakomodasi potensinya di organisasi lain.
Pasal 10
UPAYA TINDAKAN
Guna tercapainya tujuan organisasi, upaya tindakan yang akan dilakukan adalah sbb.
Selalu melakukan komunikasi dengan para Pimpinan DPC Kabupaten/Kota untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh para anggota di masing-masing Kabupaten/Kota.
Malakukan rapat koordinasi secara regular dengan para Pimpinan DPC Kabupaten/Kota untuk memberikan solusi dan arahan didalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh anggota.
Meningkatkan kemampuan menejemen para anggota dengan cara memberikan pelatihan menejemen.
Meningkatkan kemampuan ketrampilan menggunakan IT bagi para anggota dengan cara memberikan pelatihan.
Memberikan informasi peluang usaha kepada para anggota baik secara langsung kepada anggota maupun melalui pimpinan DPC Kabupaten/Kota masing-masing.
Pasal 11
V I S I
Menuju tercapainya Pertumbuhan yang sehat bagi Masyarakat Usaha Jasa Konstruksi khususnya bidang usaha Kelistrikan dan Mekanikal serta tercapainya kepuasan bagi Masyarakat Pengguna Jasa Konstruksi.
Pasal 12
M I S I
Menjadi Organisasi Usaha Jasa Konstruksi yang professional dan berdaya saing kuat
Bekerja dengan kejujuran dan meraih keuntungan secara wajar dengan cara yang benar.
Mampu Bersenergi dengan semua pihak yang terkait untuk mencapai visi organisasi
BAB V
KLASIFIKASI KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 13
KEANGGOTAAN
Keanggotaan GAKLIMDO adalah Badan Usaha/Perusahaan yang berbadan hukum dengan melalui prosedur mengajukan permohonan menjadi anggota GAKLIMDO terlebih dahulu dengan klasifikasi sbb.
Anggota biasa, yaitu Badan Usaha / Perusahaan Suwasta, Koperasi, BUMN / BUMD yang berbadan hokum yang bergerak di bidang usaha jasa Pelaksana Konstruksi Kelistrikan dan Mekanikal.
Anggota Luar Biasa, yaitu Badan Usaha Pelaksana Jasa Konstruksi Kelistrikan dan Mekanikal yang berstatus PMA dan Badan Usaha Asing yang beroperasi di Indonesia.
Anggota Kehormatan, yaitu perorangan dengan pertimbangan khusus karena ketokohan ybs di masyarakat pelaku usaha Jasa Konstruksi, jasa ybs bagi Gaklimdo baik ditingkat Daerah Provinsi maupun Cabang Kabupaten/Kota dan diusulkan oleh DPD kepada DPP.
Anggota biasa dan anggota luar biasa dilarang merangkap menajadi anggota dan atau menjadi pengurus Organisasi / Asosiasi Jasa Konstruksi sejenis lainnya.
Pasal 14
KARTU TANDA ANGGOTA (KTA)
Kartu Tanda Anggota dikeluarkan oleh DPP Gaklimdo bersifat nasional dan sama untuk seluruh anggota.
Kartu Tanda Anggota terdiri dari 2 ( dua ) halaman bolak balik. Halaman depan ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP. Sedangkan halaman belakang di tanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum DPD dan Ketua dan Sekretaris DPC.
Penulisan identitas anggota dan Nomor Keanggotaan dilaksanakan oleh DPD dan atau DPC.
Tanda tangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP dilaksanakan setelah tanda tangan Ketua Umum dan Sekretaris Umum DPD dan Ketua dan Sekretaris DPC sudah dilaksanakan.
Pasal 15
HAK ANGGOTA
Anggota Biasa mempunyai hak sbb.
Hak suara, yaitu hak untuk memilih dan dipilih dalam pemungutan suara untuk mengambil keputusan organisasi apabila pengambilan keputusannya disepakati dengan cara pemungutan suara.
Hak bicara, yaitu hak mengeluarkan pendapat dan atau pertanyaan.
Hak untuk mengikuti kegiatan organisasi.
Hak membela diri atas sanksi yang diberikan oleh Badan Pimpinan GAKLIMDO karena dinilai tidak mematuhi ketentuan AD-ART dan ketentuan organisasi lainnya.
Hak untuk mendapatkan informasi, bimbingan dan perlindungan dalam rangka untuk menunjang kegiatan usaha anggota.
Hak mendapatkan pelayanan pengurusan SBU
Hak untuk mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA)
Dalam menggunakan haknya, anggota biasa bisa mewakilkan kepada orang lain dengan ketentuan sbb :
Memberikan Surat Kuasa kepada orang yang ditunjuk untuk mewakili yang ditanda tangani diatas meterei cukup
Orang yang diberi kuasa harus tercantum namanya didalam struktur Perusahaan milik anggota yang bersangkutan.
Anggota Luar Biasa mempunyai hak sbb.
Hak bicara, yaitu mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
Hak mengikuti kegiatan GAKLIMDO.
Hak mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Pasal 16
SYARAT MENJADI ANGGOTA
Setiap anggota GAKLIMDO harus memenuhi persyaratan dan mempunyai kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan secara baik sbb.
Patuh kepada ketentuan AD-ART , Peraturan dan Ketentuan lain yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan GAKLIMDO.
Didalam melaksanakan kegiatan senantiasa menjaga nama baik organisasi.
Melaksanakan pekerjaan memenuhi persaratan teknis.
Tidak merangkap menjadi anggota asosiasi sejenis lainnya baik Perusahaannya maupun Pribadi yang tercantum didalam susunan kepemilikan dan atau kepengurusan Perusahaan anggota GAKLIMDO.
Mematuhi Panca Etika GAKLIMDO.
Memenuhi semua kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh organisasi.
Pasal 17
PROSEDUR UNTUK MENJADI ANGGOTA
Prosedur untuk menjadi anggota GAKLIMDO diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
TINGKATAN ORGANISASI DAN KURUN WAKTU KEPENGURUSAN
Struktur jenjang tingkatan organisasi disusun secara vertical berdasar wilayah kerja sebagai berikut :
Tingkat Nasional meliputi wilayah seluruh Indonesia dipimpin oleh Dewan Pimpinan Nasional disingkat DPP.
Tingkat Provinsi, meliputi wilayah kerja Provinsi, dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah disingkat DPD
Tingkat Kabupaten/Kota, meliputi wilayah kerja Kabupaten / Kota, dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang disingkat DPC
Struktur Pimpinan Pengurus Lengkap terdiri dari :
Struktur Dewan Pimpinan Nasional (DPP) dilengkapai dengan Dewan Pembina
Struktur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dilengkapi dengan Dewan Pertimbangan
Struktur Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dilengkapi dengan Dewan Pertimbangan
Jangka waktu kepengurusan pada masing-masing tingkatan diatur sebagai berikut
Periode hasil Munas Pertama GAKLIMDO jangka waktu kepengurusan di semua tingkatan DPP, DPD dan DPC adalah hanya selama 4 (empat) tahun.
Periode hasil Munas kedua dan seterusnya, jangka waktu kepengurusan di semua tingkatan DPP, DPD dan DPC adalah selama 5 (lima) tahun.
BAB VI
KEWENANGAN TERTINGGI ORGANISASI
Pasal 19
STRUKTUR WEWENANG ORGANISASI
Struktur wewenang organisasi diatur sbb.
Struktur Kewenangan Nasional terdiri dari :
Musyawarah Nasional , disingkat MUNAS
Musyawarah Nasional Luar Biasa, disingkat MUNASLUB
Musywarah Nasional Khusus, disingkat MUNASUS
Rapat Kerja Nasional, disingkat RAKERNAS
Rapat Pimpinan Nasional, disingkat RAPIMNAS
Rapat Bimbingan Teknis, disingkat RABIMTEK
Struktur Kewenangan Daerah tingkat Provinsi diatur sbb.
Musyawarah Daerah, disingkat MUSDA
Musyawarah Daerah Luar Biasa, disingkat MUSDALUB
Musyawarah Daerah Khusus, disingkat MUSDASUS
Rapat Kerja Daerah, disingkat RAKERDA
Rapat Pimpinan Daerah, disingkat RAPIMDA
Struktur Kewenangan Cabang tingkat Kabupaten/Kota diatur sbb.
Musyawarah Cabang, disingkat MUSCAB
Musyawarah Cabang Luar Biasa, disingkat MUSCABLUB.
Rapat Kerja Cabang, disingkat RAKERCAB
Rapat Kerja Pimpinan Cabang, disingkat RAPIMCAB.
Pasal 20
MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)
Musyawarah Nasional (Munas) merupakan institusi organisasi tertinggi yang memegang kewenangan tertinggi dan tak terbatas, diselenggarakan oleh DPP GAKLIMDO untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sekali kecuali jangka waktu dari Munas I ke Munas II hanya 4 (empat) tahun, dan bisa diselenggarakan diluar Ibukota Jakarta.
Peserta Munas adalah sbb.
Seluruh anggota Pengurus DPP , sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang
Seluruh anggota Pengurus DPD, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
Seluruh anggota Pengurus DPC, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
Peserta Peninjau diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Munas mempunyai kewenangan sbb.
Menilai, menerima atau menolak laporan Pertanggung Jawaban DPP
Menetapkan AD-ART atau AD-ART Perubahan bila ada.
Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) Organisasi
Mengesahkan hasil Ketetapan Rapat Tim Formatur Munas.
Mengesahkan DPP GAKLIMDO periode 5 (lima) tahun berikutnya kecuali diatur lain dalam Anggaran Dasar.
Mengesahkan atau Membatalkan keputusan sanksi yang dikenakan kepada anggota oleh DPD atau DPC.
Pasal 21
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA (MUNASLUB)
Munaslub diselenggarakan diluar jadwal Munas untuk meminta Pertanggung Jawaban DPP yang dinilai telah melakukan penyimpangan, pelanggaran dan penyelewangan keuangan organisasi serta tidak melaksanakan hasil kepusan Munas dengan baik.
Munaslub mempunyai kewenangan sama dengan Munas dan boleh diselenggarakan di luar Ibukota Jakarta.
Munaslub bisa diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah DPD yang ada.
Pasal 22
MUNAS KHUSUS (MUNASUS)
Munasus diselengarakan karena kondisi mendesak untuk melakukan perubahan atau penyempurnaan AD-ART apabila dinilai terdapat permasalahan yang dapat merugikan kepentingan dan nama baik organisasi akibat kekeliruan dan atau belum diatur didalam AD-ART hasil keputusan Munas.
Munasus bisa diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya ½ + 1 (setengah ditambah satu) dari jumlah DPD yang ada.
Pasal 23
RAPAT KERJA NASIONAL (RAKERNAS)
Rakernas diselenggarakan untuk mengevaluasi, menyempurnakan dan mendorong terselenggaranya Program Kerja yang tercantum dalam RKAP hasil Munas dapat dilaksanakan dengan baik.
Rakernas diadakan satu kali diantara dua Munas dan tidak harus dilaksanakan di Jakarta.
Peserta Rakernas adalah Pengurus DPP ( sekurang-kurangnya Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum ) dan Pengurus DPD ( sekurang-kurangnya Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum) serta sebagian DPC yang dipandang perlu.
Pasal 24
RAPAT PIMPINAN NASIONAL (RAPIMNAS)
Rapimnas adalah merupakan rapat koordinasi Pimpinan Nasional guna mengetahui perkembangan dan permasalahan organisasi baik ditingkat Pusat, Daerah maupun Cabang.
Rapimnas diadakan setiap waktu sesuai kondisi dan situasi yang dihadapi oleh organisasi dan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali diantara 2 (dua) Munas.
Peserta Rapimnas adalah Pengurus DPP ( sekurang-kurangnya Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum ) dan Pengurus DPD ( sekurang-kurangnya Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum) serta sebagian DPC yang dipandang perlu
Pasal 25
MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA)
Musyawarah Daerah (Musda) merupakan institusi organisasi tingkat Provinsi tertinggi yang memegang kewenangan tertinggi dan tak terbatas, diselenggarakan oleh DPD GAKLIMDO untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sekali kecuali diatur lain dalam Anggaran Dasar ini dan bisa diselenggarakan diluar Ibukota Provinsi.
Peserta Musda adalah sbb.
Seluruh anggota Pengurus DPD , sekurang-kurangnya 5 (lima) orang
Seluruh anggota Pengurus DPC, sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang
Peserta Peninjau sebagaimana yang diatur dalam Anggran Rumah Tangga.
Musda mempunyai kewenangan sbb.
Menilai, menerima atau menolak laporan Pertanggung Jawaban DPD
Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) DPD
Mengesahkan hasil Ketetapan Rapat Tim Formatur Musda.
Mengesahkan DPD GAKLIMDO periode 5 (lima) tahun berikutnya kecuali diatur lain dalam Anggaran Dasar ini.
Mengesahkan atau Membatalkan keputusan sanksi yang dikenakan kepada anggota oleh DPD atau DPC.
Pasal 26
MUSYAWARAH DAERAH LUAR BIASA (MUSDALUB)
Musdalub diselenggarakan diluar jadwal Musda untuk meminta Pertanggung Jawaban DPD yang dinilai telah melakukan penyimpangan, pelanggaran dan penyelewangan keuangan organisasi serta tidak melaksanakan hasil kepusan Musda dengan baik.
Musdalub mempunyai kewenangan sama dengan Musda dan boleh diselenggarakan di luar Ibukota Provinsi.
Musdalub bisa diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah DPC yang ada.
Pasal 27
RAPAT KERJA DAERAH (RAKERDA)
Rakerda diselenggarakan untuk mengevaluasi , menyempurnakan dan mendorong terselenggaranya program kerja yang tercantum dalam RKAP hasil Musda dapat dilaksanakan dengan baik.
Rakerda diadakan satu kali diantara dua Musda dan tidak harus dilaksanakan di Ibukota Provinsi.
Peserta Rakerda adalah Pengurus DPD ( sekurang-kurangnya Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum ) dan Pengurus DPC ( sekurang-kurangnya Ketua , Sekretaris dan Bendahara ) serta beberapa anggota yang dipandang perlu.
Pasal 28
RAPAT PIMPINAN DAERAH (RAPIMDA)
Rapimda adalah merupakan rapat koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi guna mengetahui perkembangan dan permasalahan organisasi baik ditingkat Provinsi maupun Cabang Kabupaten/Kota.
Rapimda diadakan setiap waktu sesuai kondisi dan situasi yang dihadapi oleh organisasi dan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali diantara 2 (dua) Musda.
Peserta Rapimda adalah Pengurus DPD ( sekurang-kurangnya Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum ) dan Pengurus DPC ( sekurang-kurangnya Ketua, Sekretaris dan Bendahara) serta beberapa anggota yang dipandang perlu
Pasal 29
MUSYAWARAH CABANG (MUSCAB)
Musyawarah Cabang (Musscab) merupakan institusi organisasi tingkat Kabupaten/Kota tertinggi yang memegang kewenangan tertinggi dan tak terbatas, diselenggarakan oleh DPC GAKLIMDO untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sekali kecuali diatur lain dalam Anggaran Dasar ini dan bisa diselenggarakan diluar Ibukota Kabupaten/Kota
Peserta Muscab adalah sbb.
Seluruh anggota Pengurus DPC , sekurang-kurangnya 5 (lima) orang
Seluruh anggota yang ada sekurang-kurangnya 5 (lima) anggota.
Peserta Peninjau atas kesepakatan pengurus DPC.
Muscab mempunyai kewenangan sbb.
Menilai, menerima atau menolak laporan Pertanggung Jawaban DPC
Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) DPC
Mengesahkan hasil Ketetapan Rapat Tim Formatur Muscab.
Mengesahkan DPC GAKLIMDO periode 5 (lima) tahun berikutnya, kecuali diatur lain dalam Anggaran Dasar ini.
Mengesahkan atau Membatalkan keputusan sanksi yang dikenakan kepada anggota oleh DPC
Pasal 30
MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA (MUSCABLUB)
Muscablub diselenggarakan diluar jadwal Muscab untuk meminta Pertanggung Jawaban DPC yang dinilai telah melakukan penyimpangan, pelanggaran dan penyelewangan keuangan organisasi serta tidak melaksanakan hasil kepusan Muscab dengan baik.
Muscablub mempunyai kewenangan sama dengan Muscab dan boleh diselenggarakan di luar Ibukota Kabupaten/Kota.
Muscablub bisa diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang ada.
Pasal 31
RAPAT KERJA CABANG (RAKERCAB)
Rakercab diselenggarakan untuk mengevaluasi, menyempurnakan dan mendorong terselenggaranya Program Kerja yang tercantum dalam RKAP hasil Muscab dapat dilaksanakan dengan baik.
Rakercab diadakan satu kali diantara dua Muscab dan tidak harus dilaksanakan di Ibukota Kabupaten/Kota.
Peserta Rakercab adalah Pengurus DPC ( sekurang-kurangnya Ketua , Sekretaris dan Bendahara ) dan sekurang-kurangnya separo dari jumlah anggota yang ada.
Pasal 32
RAPAT PIMPINAN CABANG (RAPICAB)
Rapimcab adalah merupakan rapat koordinasi Pimpinan Cabang guna mengetahui perkembangan dan permasalahan organisasi ditingkat Cabang Kabupaten/Kota.
Rapimcab diadakan setiap waktu sesuai kondisi dan situasi yang dihadapi oleh organisasi dan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali diantara 2 (dua) Muscab.
Peserta Rapimcab adalah Pengurus DPC ( sekurang-kurangnya Ketua , Sekretaris dan Bendahara ) dan Pengurus DPC ( sekurang-kurangnya Ketua, Sekretaris dan Bendahara) serta beberapa anggota yang dipandang perlu
Pasal 33
PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH ORGANISASI
Musyawarah yang diselenggarakan atas dasar tingkatan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 diatas, harus diberitahukan kepada Dewan Pimpinan Harian satu tingkat diatasnya sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelumnya secara tertulis disertai dengan penjelasan-penjelasan yang secara detail diatur dalan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 34
KUORUM
Musyawarah dan Rapat dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ plus 1 ( setengah ditambah satu ) dari jumlah peserta yang berhak dan memilik hak suara.
Pasal 35
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Semua Keputusan dalam musyawarah dan rapat hendaknya diupayakan secara maksimal diputuskan melalui musyawarah mufakat. Dan apabila upaya untuk memdapatkan keputusan melalui musyawarah mufakat tidak bisa diperoleh , maka keputusan dapat diambil melalui voting suara terbanyak dari peserta musyawarah dan atau rapat yang hadir dan memiliki hak untuk itu.
BAB VI
DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 36
KEDUDUKAN DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PERTIMBANGAN
Dewan Pembina hanya berada di DPP dan Dewan Pertimbangan berada di DPD dan DPC.
Pimpinan dan anggota Dewan Pembina dan Dewan Pertimbangan terdiri dari tokoh masyarakat , anggota Gaklimdo yang telah berjasa dalam pembentukan dan atau pengembangan Gaklimdo dan diangkat melalui MUNAS/MUSDA/MUSCAB dan atau atas dasar Keputusan Rapat Pimpinan di tingkatan masing-masing.
Pimpinan dan anggota Dewan Pembina tidak dapat merangkap menjadi anggota maupun pimpinan Dewan Pertimbangan.
Pimpinan maupun anggota Dewan Pertimbangan DPD tidak dapat merangkap menjadi Pimpinan dan atau anggota Dewan Pertimbangan DPC.
Pasal 37
HAK DAN WEWENANG DEWAN PEMBINA
Dewan Pembina memiliki hak untuk :
Menerima Laporan Keuangan DPP secara periodic sesuai ketentuan AD-ART
Mengikuti Rapat-rapat DPP
Mengikuti Munas
Dewan Pembinan memiliki kewenangan sbb.
Memberikan rekomendasi kepada Ketua Umum DPP untuk mengganti dan atau memberhentikan anggota Pengurus DPP yang dinilai tidak kompeten dan atau sebab lain.
Memberikan tegoran kepada DPP dalam hal :
DPP dinilai tidak menjalankan keputusan Munas
DPP dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap AD-ART.
DPP dinilai melakukan pelanggaran dan atau penyalah gunaan keuangan Organisasi.
Pasal 38
HAK DAN WEWENANG DEWAN PERTIMBANGAN
Dewan Pertimbangan memiliki hak untuk :
Menerima Laporan Keuangan DPD/DPC secara periodic sesuai ketentuan AD-ART
Mengikuti Rapat-rapat DPD/DPC
Mengikuti Musda/Muscab
Dewan Pembinan memiliki kewenangan sbb.
Memberikan rekomendasi kepada Ketua Umum DPD atau Ketua DPC untuk mengganti dan atau memberhentikan anggota Pengurus DPD/DPC yang dinilai tidak kompeten dan atau sebab lain.
Dewan Pertimbangan berwenang memberikan tegoran kepada DPD/DPC dalam hal :
DPD/DPC dinilai tidak menjalankan keputusan Musda/Muscab.
DPD/DPC dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap AD-ART.
DPD/DPC dinilai melakukan pelanggaran dan atau penyalah gunaan keuangan Organisasi.
Pasal 39
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Anggota biasa dan anggota luar biasa akan berakhir masa keanggotannya karena :
Pailit yang dinyakan oleh Pengadilan Niaga.
Dinyatakan melakukan pelanggaran hokum pidana criminal dan atau psikotraphy yang dinyatakan oleh keputusan Pengadilan Negeri.
Diberhentikan oleh Organisasi karena pelanggaran terhadap AD-ART, Ketentuan dan Peraturan internal organisasi Gaklimdo.
Mengundurkan diri
Anggota Kehormatan akan berakhir masa keanggotaanya karena :
Mengundurkan diri
Meninggal dunia
Diberhentikan oleh Organisasi karena pelanggaran terhadap AD-ART, Ketentuan dan Peraturan internal organisasi Gaklimdo
Dinyatakan melakukan pelanggaran hukum pidana yang dinyatakan oleh keputusan Pengadilan Negeri.
BAB VII
KEUANGAN DAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABANNYA
Pasal 40
KEUANGAN
Keuangan Gaklimdo dari sumber dana sbb.
Uang Pangkal / Registerasi menjadi anggota Gaklimdo
Uang Iuran tahunan anggota
Uang Blanko KTA
Pungutan resmi lainnya oleh DPP yang diputuskan melalui rapat pimpinan DPP dan DPD.
Pungutan resmi lainnya oleh DPD yang diputuskan melalui rapat pimpinan DPD dan DPC.
Sumbangan atau bantuan tanpa ikatan.
Usaha-usaha lainnya yang sah.
Pengaturan lebih detail berkenaan dengan biaya-biaya yang dikenakan kepada anggota dan ketentuan lainnya termasuk kewajiban kontribusi yang harus dilaksanakan oleh DPD kepada DPP diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Surat Keputusan DPP yang keputusannya diambil melalui Rapat Pleno DPP Gaklimdo.
Seluruh pemasukan dan pengeluaran keuangan dikelola dengan cara procedure yang memenuhi kaidah-kaidah keuangan yang benar yaitu:
Dapat dipertanggung jawabkan bahwa peruntukannya untuk kepentingan organisasi.
Pencatatan keuangan dilakukan dengan procedure akuntansi yang benar.
Pasal 41
LAPORAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN
Laporan keuangan harus dilaporkan secara periodic tidak lebih dari 6 (enam) bulan sekali kepada Badan Pimpinan dibawahnya atau kepada Anggota bagi DPC.
Pertanggung jawaban keuangaan diakhir periode kepengurusan di seluruh tingkatan dipertanggung jawaban pada saat Munas/Musda/Muscab bersifat kolektif.
BAB VIII
HARTA KEKAYAAN ORGANISASI (ASSETS) DAN PROSEDURE PENGHAPUSANNYA
Pasal 42
HARTA KEKAYAAN ORGANISASI (ASSETS)
Harta kekayaan Oganisasi ( Assets) diklasifikan sbb.
Assets tidak bergerak mempunyai nilai jual tinggi yaitu : Rumah, Kantor, Tanah
Asset bergerak : Mobil, Sepeda Motor dan kendaraan bermotor ainnya.
Assets barang electronic yaitu antara lain : Computer ( desktop) , Computer lipat ( laptop, notebook dll), Televisi, Radio, dlsb.
Assets barang peralatan kantor yaitu a.l : Meja, Kursi, Lemari, papan Tulis dlsb.
Harta kekayaan organisasi disetiap tinggkatan harus dicatat dan dirawat dengan baik.
Dewan Pimpinan setempat bertanggung jawa atas asset yang dimiliki oleh organisasi dimasing-masing tingkatan baik atas perawatannya maupun keberadaanya.
Pasal 43
PROSEDURE PENGHAPUSAN ASSETS
Penghapusan asset baik dikarenakan rusak, hilang, tidak berfungsi harus dibuatkan Berita Acara yang penanda tanganannya diatur sbb.
Penghapusan asset klasifikasi ayat 1.1 pasal 42 diatur sbb.
1.1. Pengahapusan asset milik Nasional, Berita Acara ditandangani oleh Ketua Umum, Bendahara Umum, Sekretaris Jendral DPP dan sekurang-kurang separo ditambah satu Ketua Umum dari DPD yang ada.
1.2. Penghapusan asset milik Daerah Provinsi, Berita Acara ditanda tangani oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum DPD ybs dan sekurang-kurangnya separo ditambah satu Ketua dari DPC yang ada.
1.3. Penghapusan asset milik Daerah Kabupaten/Kota , Berita Acara ditanda tangani oleh Ketua , Sekretaris , Bendahara DPD ybs dan sekurang-kurangnya separo ditambah satu dari Anggota yang ada.
Penghapusan asset klasifikasi ayat 1.2 pasal 42 diatur sbb.
2.1. Pengahapusan asset milik Nasional, Berita Acara ditandangani oleh Ketua Umum, Bendahara Umum, Sekretaris Jendral DPP dan sekurang-kurangnya seperempat Ketua Umum dari DPD yang ada.
Penghapusan asset milik Daerah Provinsi, Berita Acara ditanda tangani oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum DPD ybs dan sekurang-kurangnya separo ditambah satu Ketua dari DPC yang ada.
Penghapusan asset milik Daerah Kabupaten/Kota , Berita Acara ditanda tangani oleh Ketua , Sekretaris , Bendahara DPD ybs dan sekurang-kurangnya separo ditambah satu dari Anggota yang ada.
Penghapusan asset klasifikasi ayat 1.3 dan 1.4 pasal 42 diatur sbb.
3.1. Pengahapusan asset milik Nasional, Berita Acara ditandangani oleh Ketua Umum, Bendahara Umum, Sekretaris Jendral DPP dan sekurang-kurangnya dua Pengurus lainya
Penghapusan asset milik Daerah Provinsi, Berita Acara ditanda tangani oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum DPD ybs dan sekurang-kurangnya dua Pengurus lainya.
Penghapusan asset milik Daerah Kabupaten/Kota , Berita Acara ditanda tangani oleh Ketua , Sekretaris , Bendahara DPD ybs dan sekurang-kurangnya sepertiga dari anggota yang ada.
BAB IX
SEMBOYAN, ATRIBUT ORGANISASI DAN PERUBAHAN AD-ART
Pasal 44
PRINSIP KERJA DAN SEMBOYAN ORGANISASI
GAKLIMDO didalam melaksanakan usaha memiliki prinsip kerja “ Meraih keuntungan secara wajar dengan cara yang benar” yang ditunjang dengan semboyan “Bekerja dengan ketekunan dan kejujuran kita akan berhasil”
Pasal 45
ATRIBUT
Lambang GAKLIMDO adalah sebagai berikut
Simbolik huruf G (Gaklimdo) berwarna Putih menunjukkan kebersihan dan kesucian merefleksikan keikhlasan para pendiri.
Tulisan GAKLIMDO menggunakan Font “Berlin Sans FB” berwarna biru memiliki makna “ kesungguhan dengan penuh kedamaian”
Bendera GAKLIMDO , mars, hymne, serta atribut lainnya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 46
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan Anggaran Dasar (AD) GAKLIMDO hanya dapat dilakukan melalui MUNAS atau MUNASLUB atau MUNASUS.
Pasal 47
PEMBUBARAN ORGANISASI
GAKLIMDO dapat dibubarkan hanya melalui MUNAS atau MUNASLUB.
Dalam hal GAKLIMDO dibubarkan maka segala kekayaan (assets) termasuk dalam bagian keputusan MUNAS atau MUNASLUB.
BAB X
PENGATURAN ORGANISASI MASA PERALIHAN
Pasal 48
ORGANISASI DAN PENGURUS DPP PRA MUNAS PERTAMA
Untuk pertama kalinya, Kepengurusan Organisasi GAKLIMDO untuk periode sampai terselenggaranya Munas I disusun dan ditetapkan oleh Dewan Pendiri GAKLIMDO atas dasar musyawarah mufakat yang secara detail diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
P E N U T U P
Pasal 49
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau akan diatur kemudian berupa Ketentuan atau Peraturan atau Persaratan yang diputuskan oleh DPP untuk aspek nasional atau oleh DPD untuk aspek Provinsi.
Dalam hal Ketentuan atau Peraturan atau Persaratan yang dikeluarkan baik oleh DPP maupun DPD tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Ditetapkan oleh : Dewan Pendiri GAKLIMDO
Di : Jakarta
Tanggal : 12- Desember- 2012
DEWAN PENDIRI GAKLIMDO
DRS. ARIEF SUGITO ST IR. MOH. ISHAK SHUFRI DRS. SIGIT PURWANTO ST
IR. HARSISTO M.Eng. APU IR. NOERHADI
UJANG WICAKSONO ST NUR HATTA KRISNA TRIADIYA ST
Read more